Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 605/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 21 September 2021 — Pemohon:
IRHAM SYIHABUDIN
230
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah / menambahkan nama Anak Pemohon dari QUANEISHA ALEEYTHA SYIHAB menjadi QUANEISHA KHAULAH SYIHAB pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 18073/UMUM/2010;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Bandung agar mencatatkan perubahan nama anak di Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dari
    Nama QUANEISHA ALEEYTHA SYIHAB lahir Di Bandung Tanggal 07 Agustus 2010 menjadi Nama QUANEISHA KHAULAH SYIHAB lahir Di Bandung, Tanggal 07 Agustus 2010; pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18073/UMUM/2010 serta mencatat pada buku register catatan sipil yang bersangkutan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,- (Seratus sepuluh Ribu Rupiah);