Ditemukan 1 data
PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa:
ALENGSIUS Alias ALENG anak laki-laki (alm) OLOK
24 — 17
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Alengsius Alias Aleng Anak Laki-Laki Dari Olok (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan
Penuntut Umum:
PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
Terdakwa:
ALENGSIUS Alias ALENG anak laki-laki (alm) OLOK