Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 137/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 22 Februari 2024 — Pemohon:
1.Amelia Alexiska S
2.Tri Setiyono
200
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para Pemohon dari semula bernama Giandra Alexano Setiono menjadi Giandra Alexander Setiono;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini diterima untuk melaporkan penetapan ini ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi
    Jakarta Selatan untuk dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3172-LU-16122020-0033 tertanggal 16 Desember 2020 atas nama Giandra Alexano Setiono;
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);