Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.JULIAWAN GINTING Alias JULI
2.MUHAMMAD ALFADIZ ODIZA Alias AGAM
16 — 9
Juliawan Ginting Alias Juli dan Terdakwa II Muhammad Alfadiz Odiza Alias Agam tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
Terdakwa:
1.JULIAWAN GINTING Alias JULI
2.MUHAMMAD ALFADIZ ODIZA Alias AGAM