Ditemukan 1 data
55 — 15
Timur provinsi Sulawesi Selatan, putus Karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Malili untuk menyampaikan Salinan Resmi Putusan setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, untuk mendaftarkan/mencatatkan putusan perceraian tersebut dalam buku register atau daftar/catatan perkawinan tentang perceraian yang diperuntukkan untuk itu;
- Menetapkan anak yang bernama Alfalent