Ditemukan 1 data
18 — 13
Terdakwa Eka Alfanica Putri
Menyatakan Terdakwa Eka Alfanica Putri Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang IniTelah Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 288 (2)UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa Dipidana DenganDenda Sebesar Rp.124.000 ( Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah), Membayar BiayaPerkara Sebesar Rp.1000 (Seribu Rupiah);2.