Ditemukan 2 data
YUSPITA INDAH BR GINTING, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALFAZEN
16 — 7
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALFAZEN ,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I , sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ALFAZEN tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (
Penuntut Umum:
YUSPITA INDAH BR GINTING, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALFAZEN
Terbanding/Penuntut Umum : YUSPITA INDAH BR GINTING, SH
20 — 15
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa MUHAMMAD ALFAZEN tersebut;
- MenguatkanPutusan Pengadilan NegeriLubuk pakam Nomor :1491/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal18 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD ALFAZEN
Terbanding/Penuntut Umum : YUSPITA INDAH BR GINTING, SH