Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 571/Pid.Sus/2020/PN Kis
Tanggal 29 Juni 2020 — Penuntut Umum:
Junita Sitorus
Terdakwa:
Eka Thantular Alfiery
214
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Eka Thantular Alfiery tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    Junita Sitorus
    Terdakwa:
    Eka Thantular Alfiery
Register : 17-07-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PN KISARAN Nomor 488/Pid.Sus/2023/PN Kis
Tanggal 4 September 2023 — Penuntut Umum:
Raymond Saptahari, S.H
Terdakwa:
Eka Thantular Alfiery
189
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Eka Thantular Alfiery tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
    Penuntut Umum:
    Raymond Saptahari, S.H
    Terdakwa:
    Eka Thantular Alfiery
Register : 02-06-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 572/Pid.Sus/2020/PN Kis
Tanggal 29 Juni 2020 — Penuntut Umum:
Junita Sitorus
Terdakwa:
Dede Candra Permana
2510
  • Eka Thantular Alfiery;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Register : 22-09-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 09-04-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 832/Pid.Sus/2017/PN Kis
Tanggal 20 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
CLARA H. SIREGAR, SH
Terdakwa:
EKA THANTULAR ALFIEY
235
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Eka Thantular Alfiery tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan