Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN LANGSA Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Lgs
Tanggal 14 Juli 2022 — Penuntut Umum:
Irfan Yulianto Hamzah, ST, SH
Terdakwa:
Devi Alfiran Bin Muhammad Ismail
257
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Devi Alfiran Bin Muhammad Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    Irfan Yulianto Hamzah, ST, SH
    Terdakwa:
    Devi Alfiran Bin Muhammad Ismail
Register : 23-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 10-02-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 993/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 14 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
155
  • Alfiran Auliah, umur 11 tahun5. Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah mendaftarkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama setempat.6. Bahwa Pemohon dan Pemohon II bermaksud mengurus penetapan istbatnikah sebagai kelengkapan pengurusan untuk mendapatkan buku nikah.Bahwa berdasarkan halhal tersebut, maka Pemohon dan Pemohon Ilmemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Watampone cq. Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan penetapan yangamarnya sebagai berikut :Primer1.
Register : 06-10-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan MS TAKENGON Nomor 424/Pdt.G/2021/MS.Tkn
Tanggal 25 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
180
  • RIZQY ADITYA (lk), lahir tanggal 16 Maret 2012, umur 9 tahun dan KEYSHA ALFIRAN (lk), lahir tanggal 8 November 2015, umur 6 tahun dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kedua anak tersebut pada poin 4 tersebut di atas kepada Penggugat;
  • Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);