Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2020 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 384/Pdt.P/2020/PN Bks
Tanggal 10 Februari 2021 — Pemohon:
Gloria Yohanna Manalu
155
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang semula bernama Keefe Hafidzh Onnhi Alfrezel, diganti sehingga menjadi Geofan Immanuel Chibro;
    2. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama Keefe Hafidzh Onnhi Alfrezel, diganti sehingga menjadi Geofan Immanuel Chibro tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan