Ditemukan 1 data
Terdakwa:
BRIAND ALFYANDI, SE Anak Dari TJONG BAMBANG SUTRISNO
227 — 33
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Briand Alfyandi, SE Anak Dari Tjong Bambang Sutrisno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Briand Alfyandi, SE Anak Dari Tjong Bambang Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan
Penajam Pasor Utara TA. 2019;
seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Briand Alfyandi, SE Anak Dari Tjong Bambang Sutrisno;
1. Surat Permohonan Pengiriman Uang tanggal 13 Desember 2022 (T-1);
2. Rekening Koran Bank Kaltimtara Nomor Rek: 5200002851 atas nama CV DUTA UTAMA Periode 1 Oktober 2019 sampai dengan 24 November 2020 (T-2);
3. Buku Rekening
Terdakwa:
BRIAND ALFYANDI, SE Anak Dari TJONG BAMBANG SUTRISNO