Ditemukan 1 data
16 — 0
strong>) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Nafkah iddah untuk 3 bulan sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah terhutang selama 9 bulan, sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan anak Pemohon dengan Termohon yang bernama Muhammad Algaleo