Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PA JAMBI Nomor 600/Pdt.G/2024/PA.Jmb
Tanggal 18 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
160
  • strong>) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
    1. Nafkah iddah untuk 3 bulan sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    3. Nafkah terhutang selama 9 bulan, sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    1. Menetapkan anak Pemohon dengan Termohon yang bernama Muhammad Algaleo