Ditemukan 1 data
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZULYADAINI ALHAINI
ZULYADAINI ALHAINI;Tempat Lahir : Bentek;Umur/Tgl. lahir : 34 Tahun/14 Februari 1977;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal :Dusun Bentek, Desa Pemenang Barat,Kecamatan Pemenang, Kabupaten LombokUtara;Agama : Islam;Pekerjaan : Kepala Desa Pemenang Barat;Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Agustus 2011 dengan tanggal 20 Agustus20112. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2011 sampai dengantanggal 3 September 2011;3.
ZULYADAINI ALHAINI bersama saksi SOHDIdan saksi MOUSLIM AMYNOVELT (keduanya dilakukan penuntutan denganberkas perkara terpisah) pada bulan Agustus 2009 atau setidaktidaknya padawaktu tertentu dalam tahun 2009 bertempat di Desa Pemenang Barat,Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara atau setidaktidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMataram, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membuatsurat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
ZULYADAINI ALHAINI bersama saksi SOHDIdan saksi MOUSLEM AMYNOVELT (keduanya dilakukan penuntutan denganberkas perkara terpisah) pada bulan Februari 2010 atau setidaktidaknya dalamtahun 2010 bertempat di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten LombokUtara atau setidaktidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalamsuatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang
ZULYADAINI ALHAINI terbukti secara sah dan1.meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana membuat suratpalsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1)jo.
ZULYADAINI ALHAINI yang ditandatanganioleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram yang ditujukan kepadaKetua Pengadilan Negeri Mataram dan atas permintaan tersebutkemudian baru pada tanggal 2 Maret 2012 salinan putusanperkara a quo dikirimkan kepada Penuntut Umum;Bahwa dari uraian tersebut di atas, maka jelas cara mengadiliyang dilakukan Judex Facti tidak dilaksanakan menurut caramengadili tidak dilakukan menurut ketentuan undangundang,dalam hal ini cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuanPasal