Ditemukan 3 data
SAYYID MUHAMMAD MAULA PAKUNINGPRANG ALHIDUAN
22 — 8
Pemohon:
SAYYID MUHAMMAD MAULA PAKUNINGPRANG ALHIDUAN
36 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 871 K/PDT/2008tanggal 21 Oktober 2008;Mengadili Kembali:Dalam Provisi: Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menjual, mengalihkan,melakukan tindakan administrasi lainnya terhadap tanah Sertifikat HakMilik Nomor 1121/1996 dan 2085/2000 di Kelurahan Saigon, KecamatanPontianak Timur, Kota Pontianak;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah darialmarhum Syarif Mazwar Alhiduan
Mazwar Alhiduan yang belum pernahdijual kepada pihak manapun; Menyatakan Surat Pernyerahan tertanggal 18 April 2000 berikut SertifikatHak Milik Nomor 1121/1996 dan 2085/2000 di Kelurahan Saigon,Kecamatan Pontianak Timur atas nama Tergugat adalah tidak sah danbatal demi hukum; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut di ataskepada Para Penggugat dalam keadaan bebas tanpa hak siapapun juga; Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya; Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali/Para
Mazwar Alhiduan; Menyatakan sita jaminan sah dan berharga; Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan tanah yang disengketakan dalam perkara ini sebagai tanahpeninggalan almarhum Syarif A.
Mazwar Alhiduan kepada A. Razak M.
Mazwar Alhiduan kepada A.
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pdt/2014Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 871 K/PDT/2008,tanggal 21 Oktber 2008;Mengadili KembaliDalam Provisi: Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menjual, mengalinkan,melakukan tindakan administrasi lainnya terhadap tanah Sertifikat HakMilik Nomor 1121/1996 dan 2085/2000, di Kelurahan Saigon,Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;Dalam Pokok Perkara; Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah darialmarhum Syarif Mazwar Alhiduan
; Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum menyatakan tanah yang disengketakan dalam perkara inisebagai tanah peninggalan almarhum Syarif S Mazwar Alhiduan yangbelum pernah dijual kepada pihak manapun; Menyatakan Surat Pernyerahan tertanggal 18 April 2000 berikutSertifikat Hak Milik Nomor 1121/1996 dan 2085/2000, di KelurahanSaigon, Kecamatan Pontianak Timur atas nama Tergugat adalah tidaksah dan batal demi hukum; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut di
menguatkan PutusanPengadilan Negeri Pontianak Nomor 71/PDT.G/2006/PN.PTK., tanggal 19April 2007;Mengadili SendiriDalam Provisi; Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menjual, mengalihkanmelakukan tindakan Administratif lainnya terhadap tanah Sertifikat HakMilik Nomor 1121/1996 dan 2085/2000, di Kelurahan SaigonKecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;Dalam Pokok Perkara; Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumSyarif A Mazwar Alhiduan
Mazwar Alhiduan kepada A. Razak M.