Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 452/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 18 Oktober 2021 — PELAYARAN TEMPURAN EMAS, Tbk
Pembanding/Tergugat II : LA ODE ALIFATHA
Terbanding/Penggugat : PT. ASURANSI FPG INDONESIA, diwakili oleh DADI ADRIANA
246124
  • PELAYARAN TEMPURAN EMAS, Tbk
    Pembanding/Tergugat II : LA ODE ALIFATHA
    Terbanding/Penggugat : PT. ASURANSI FPG INDONESIA, diwakili oleh DADI ADRIANA
    (Tergugat I) selakumajikan dari La Ode Aliftha ( Tergugat II)dinyatakan untuk bertanggungjawab atas perbuatan dan membayar kerugian yang timbulsebagaiakibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh La Ode Alifatha( Tergugat II) selaku karyawan/ Nahkoda kapal MV Umbul Mas dari PTPelayaran Tempuran Emas Tbk. ( Tergugat 1);4. Menghukum PT.Pelayaran Tempuran Emas, Tbk.(Tergugat 1!)
    Menghukum La Ode Alifatha ( Tergugat II) untuk tunduk , taat dan patuhpada putusan perkara aquo;Halaman 2 dari 7 halaman putusan Nomor 452/Pdt/2021/PT.DKI6. Menghukm PT. Pelayaran Tempuran Emas,Tbk ( Tergugat I) dan LaOde Alifatha ( Tergugat II) untuk membayar seluruh biaya perkara yangtimbul yang hingga kini dianggar sejumlah Rp.1.147.000. ( satu jutaseratus empat puluh tujuh ribu rupiah);7.
Register : 08-07-2019 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 20-11-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 415/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 29 September 2020 — PELAYARAN TEMPURAN EMAS, Tbk
2.LA ODE ALIFATHA
466455
  • Pelayaran Tempuran Emas, Tbk (Tergugat I) dan La Ode Alifatha (Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan PT. Pelayaran Tempuran Emas, Tbk (Tergugat I) selaku majikan dari La Ode Alifatha (Tergugat II) dinyatakan untuk bertanggung jawab atas perbuatan dan membayar kerugian yang timbul sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh La Ode Alifatha (Tergugat II) selaku karyawan/Nahkoda kapal MV. Umbul Mas dari PT.
    Pelayaran Tempuran Emas, Tbk (Tergugat I) selaku majikan dari La Ode Alifatha (Tergugat II) untuk melakukan pembayaran atas kerugian materiil sebesar Rp.10.313.237.121,- (sepuluh miliar tiga ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PT. Asuransi FPG Indonesia (Penggugat);
  • Menghukum La Ode Alifatha (Tergugat II) untuk tunduk, taat dan patuh pada putusan perkara a quo;
  • Menghukum PT.
    Pelayaran Tempuran Emas, Tbk (Tergugat I) dan La Ode Alifatha (Tergugat II) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul yang hingga kini dianggar sejumlah Rp.1.147.000,- (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
  • PELAYARAN TEMPURAN EMAS, Tbk
    2.LA ODE ALIFATHA
    LA ODE ALIFATHA, terakhir diketahui beralamat di JI.Yos Sudarso Kav. 33,Sunter Jaya, Tanjung.
    selakumajikan dari La Ode Alifatha (Tergugat II) dinyatakan untuk bertanggungjawab atas perbuatan dan membayar kerugian yang timbul sebagai akibatperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh La Ode Alifatha (TergugatI) selaku karyawan/Nahkoda kapal MV. Umbul Mas dari PT. PelayaranTempuran Emas, Tbk (Tergugat 1);Menghukum PT. Pelayaran Tempuran Emas, Tbk (Tergugat 1!)
    selakumajikan dari La Ode Alifatha (Tergugat II) untuk melakukan pembayaranatas kerugian materiil sebesar Rp.10.313.237.121, (Sepuluh miliar tigaratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu seratus dua puluh satuRupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PT. Asuransi FPG Indonesia(Penggugat);Menghukum PT. Pelayaran Tempuran Emas, Tbk (Tergugat 1!)
    Menghukum La Ode Alifatha (Tergugat II) untuk tunduk, taat dan patuhpada putusan perkara a quo;9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan dandijalankan terlebin dahulu meskipun ada upaya hukum lain terhadapnya(uitvoerbaar bij voorraad);10. Menghukum PT.