Ditemukan 1 data
25 — 16
p>
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Bramesta Bin Romzi Murod) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ira Apriyani Binti Damsik) di depan sidang Pengadilan Agama Prabumulih;
Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan ketiga anak Penggugat Rekovensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Stazzi Alilfah
Bahwa, selama pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon berhubungansebagaimana layaknya suami isteri dan dikaruniai 3 anak masingmasing; 1.Stazzi Alilfah Renai bin Bramesta umur 12 tahun, 2. Abid Aqila Ziedan 9tahun, 3. Arsyifa Alesha 5 tahun anak berada dalam asuhan Termohon;5. Bahwa,semenjak menikah Pemohon dan Termohon rukun dan harmonisselama 10 tahun akan tetapi semenjak tanggal 1 Mei 2021 rumah tanggaPemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran;6.
Menetapkan ketiga anak Penggugat Rekovensi dan Tergugat Rekonvensibernama Stazzi Alilfah Renal umur 12 tahun, Abid Agila Ziedan umur 9 tahun, danArsyifa Alesha umur 5 tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensisebagai ibu kandungnya sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun atau telahmenikah dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensibertemu anak tersebut;Hal. 20 dari 22 hal. Put. No. 10/Pdt.G/2022/PA.Pbm.3.