Ditemukan 4 data
101 — 27
Fatkhudin Alimaskun(Saksi 11).k.
bulan Pebruari 2008 belumdirekap karena belum jatuh tempo akhir bulan,tetapi pembukuan pengeluarannya sudah dicatat olehSaksi 11 (Fatkhudin Alimaskun) yaitu sebagaiberikut:1).
Fatkhudin Alimaskun untuk membeli buah, setelahSaksi membeli buah kemudian di serahkan ke Tuud untukdiantar ke Spri Pangdam Jaya, namun tidak tahu darimanauang yang diberikan Saksi Sdr.
Fatkhudin Alimaskun tidak dapatmenunjukkan bukti pembukuan minyak tanah.5. Bahwa benar setelah kunjungan Tim Wasriksusselesai atau pada hari Selasa tanggal 22 Januari2008 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di ruangPiket atas perintah Terdakwa1 (Letkol Inf AanSuestiana), Saksi Sdr. Fatichudin Alimaskun membuatkwitansi yang = menurut Saksi Sdr.
Fatkhudin Alimaskun yang diambil dari danahasil pendapatan unit usaha minyak tanah untukKodal, Duklog dan BBM Terdakwa1, insentif Pengurusserta untuk kepentingan pengelolaan Puskopad "A"Dam Jaya sesuai keterangan Saksi Sdr.
81 — 11
., sedangkan Tergugat 1 hadir kuasanya Muhamad AliMaskun, sedangkan Tergugat 2 hadir kuasanya Yayuk Muji Rahayu.Menimbang, bahwa oleh karena para pihak telah hadir lengkap dipersidangan maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihakuntuk melakukan Mediasi dan berdasarkan kesepakatan dari para pihak, MajelisHakim menunjuk Hakim Mediatornya sdr.
73 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
NANING HARTANTI, SE, dahulu bertempat tinggal di RMSaid Nomor 89 Surakarta sekarang tidak diketahui alamatdan tempat tinggalnya;Termohon Kasasi dahulu Tergugat dan II/Para Terbanding;DanPT BANK MANDIRI cabang SURAKARTA, beralamat di JalanBrigjen Slamet Riyadi Nomor 16 Surakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Ami Jalu Wicekso dan Muhammad AliMaskun, SH., Supervisor Secured Collection PT Bank Mandiri(Pesero) Tbk., dan Legal Staff PT Bank Mandiri (Persero)Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
10 — 0
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Angga Septia Putra Bin Tjikmat Abdullah) terhadap Penggugat (Qurrotun Ayun Binti Drs Fatchudin Alimaskun ).