Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN RAHA Nomor 179/Pid.B/2019/PN Rah
Tanggal 16 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.PURKON ROHIYAT
2.FADHIYATUL MARDA ULFAH, SH
Terdakwa:
LA ODE ALIMIDI Alias JOWALA Alias LA ALI Bin LA ODE BAEBAENO
3031
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa La Ode Alimidi
    Penuntut Umum:
    1.PURKON ROHIYAT
    2.FADHIYATUL MARDA ULFAH, SH
    Terdakwa:
    LA ODE ALIMIDI Alias JOWALA Alias LA ALI Bin LA ODE BAEBAENO
    PUTUSANNomor 179/Pid.B/2019/PN Rah.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:1.Nama Lengkap2.Tempat Lahir3.Umur / Tanggal Lahir4.Jenis Kelamin5.Kebangsaan/Kewarganegaraan6.Alamat7.Agama8.Pekerjaan9.PendidikanLA ODE ALIMIDI ALIAS JOWALA ALIASLA ALI Bin LA ODE BAEBAENOWatuputih40 tahun/1 Maret 1979LakilakiIndonesiaKelurahan Wali Kecamatan
    Menyatakan terdakwa La Ode Alimidi Alias Jowala Alias La Ali Bin La OdeBaebaeno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 Ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan danpenahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dapatmemberikan keringanan hukuman;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya secara lisan di persidangan hanya menyatakantetap pada tuntutan yang telah diajukannya, demikian pula terdakwa menyatakantetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa La Ode Alimidi
    Telah melakukan Penganiayaan;Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1 Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa* disini adalahsetiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidanadan yang dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum pidana yang berlakudi Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa,telah ternyata bagi Majelis Hakim terdakwa LA ODE ALIMIDI Alias
    Menyatakan terdakwa La Ode Alimidi Alias Jowala Alias La Ali Bin La OdeBaebaeno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;5.