Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-09-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 237/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 5 September 2019 — Jaksa Penuntut Umum : Maiman Limbong, S.H Terdakwa : Kelvin Eka Putra Bin Alisbardi
189146
  • Menyatakan Terdakwa Kelvin Eka Putra Bin Alisbardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Menyembunyikan Barang Impor Secara Melawan Hukum sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kelvin Eka Putra Bin Alisbardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Jaksa Penuntut Umum :Maiman Limbong, S.HTerdakwa :Kelvin Eka Putra Bin Alisbardi
    PUTUSANNomor 237/Pid.Sus/2019/PN DumDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Kelvin Eka Putra Bin Alisbardi;Tempat lahir : Padang;Umur/Tanggal lahir > 21 Tahun/15 Februari 1998;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan.
    tanggal 27 Juni 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 237/Pid.Sus/2019/PN Dum tanggal 27 Juni2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa KELVIN EKA PUTRA BIN ALISBARDI
    Terdakwa merupakan tulangpunggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Tuntutan;Halaman 4 dari 32 Putusan Nomor 237/Pid.Sus/2019/PN DumSetelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama :Bahwa terdakwa KELVIN EKA PUTRA Bin ALISBARDI
    Menyatakan Terdakwa Kelvin Eka Putra Bin Alisbardi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "BersamasamaMenyembunyikan Barang Impor Secara Melawan Hukum sebagaimanadalam dakwaan kedua Penunitut Umum;.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kelvin Eka Putra Bin Alisbardi olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan)bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;5.
Register : 01-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 410/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 13 Nopember 2019 —
Terbanding/Terdakwa : KELVIN EKA PUTRA BIN ALISBARDI
9536

  • Terbanding/Terdakwa : KELVIN EKA PUTRA BIN ALISBARDI
    PUTUSANNomor 410/ PID.SUS / 2019 / PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Kelvin Eka Putra Bin Alisbardi;Tempat lahir : Padang;Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/15 Februari 1998;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan.
    Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 02 Oktober 2019Nomor 410/PID.SUS/2019/PT PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa Kelvin EkaPutra Bin Alisbardi tersebut di atas;2.
    Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan dengan perkara iniserta turunan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 5 September2019 Nomor 237/Pid.SUS/2019/PN Dum dalam perkara tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umumtertanggal 24 April 2019 No.Rerk.PDS.04/Dumai /04/2019 terdakwa telah didakwa sebagai berikut:Bahwa terdakwa KELVIN EKA PUTRA Bin ALISBARDI pada hari Rabutanggal 20 Februari 2019 sekira pukul 11.20 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu
    Menyatakan Terdakwa KELVIN EKA PUTRA BIN ALISBARDI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakepabeanansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102huruf E UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Atau Kedua;2.
    Menyatakan Terdakwa Kelvin Eka Putra Bin Alisbardi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "BersamasamaMenyembunyikan Barang Impor Secara Melawan Hukum sebagaimanadalam dakwaan kedua Penuntut Umum;Halaman 9 dari 14 halaman putusan Nomor 410/PID.SUS/2019/PT PBR..
Putus : 05-09-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 236/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 5 September 2019 — Jaksa Penuntut Umum : Maiman Limbong, S.H Terdakwa : Rofiza Bin Alm. Muhammad Nazir
19977
  • Indomal Express 3 (tiga) menunjuk saksi KelvinEka Putra Bin Alisbardi untuk mendampingi Saksi dan Saksi WaskitaWahyu Murti didampingi oleh Anak Buah Kapal (ABK) MV. IndomalExpress 3 (tiga) yang lain;Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan di kapalMV.
    Indomal Express dan meminta ijin untuk melakukanpemeriksaan kapal MV Indomal Express tersebut;Bahwa benar dalam kegiatan tersebut, tim Bea Cukai tersebut berpencardan Saksi Jeremia Natanael Gultom ditemani oleh saksi Kelvin Eka Putrabin Alisbardi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);Bahwa benar saat berada di koridor ruang penumpang bagian depan MV.Indomal Express, Saksi Jeremia Natanael Gultom melihat ada beberapapenutup lubang dan kemudian menanyakannya kepada saksi Kelvin EkaPutra bin Alisbardi
    Setelah itu ChiefOfficer harus melaporkan kepada Nakhoda atas muatan tersebut;Bahwa benar yang semula berniat membawa barang tersebut adalah saksiKelvin Eka Putra bin Alisbardi yang meminta izin kepada Terdakwa selakuChief Officer untuk membawa barang tersebut;Bahwa benar pada tanggal 18 Februari 2019 sekira siang hari saksi KelvinEka Putra bin Alisbardi menelpon Terdakwa dan menanyakan perihal saksiKelvin Eka Putra bin Alisbardi yang dimintai tolong orang untuk membawabarang berisi obat herbal dari
    Indomal Express 3;Halaman 28 dari 39 halaman Putusan Nomor 236/Pid.Sus/2019/PN DumMenimbang bahwa dalam kegiatan tersebut, tim Bea Cukaitersebut berpencar dan Saksi Jeremia Natanael Gultom ditemani olehsaksi Kelvin Eka Putra bin Alisbardi (Terdakwa dalam berkas perkaraterpisah);Menimbang, bahwa saat berada di koridor ruang penumpangbagian depan MV.
    Indomal Express 3, Saksi Jeremia Natanael Gultommelihat ada beberapa penutup lubang dan Saksi tersebut kemudianmenanyakannya kepada saksi Kelvin Eka Putra bin Alisbardi dankemudian dijawab oleh saksi Kelvin Eka Putra bin Alisbardi bahwalubang tersebut adalah lubang tangki ballast;Menimbang, bahwa karena curiga, Saksi Jeremia NatanaelGultom meminta saksi Kelvin Eka Putra bin Alisbardi untuk membukapenutup lubang tangki ballast tersebut dan setelah membuka penutuplubang tangki ballast bagian tengah