Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 19-10-2021
Putusan PA Tais Nomor 153/Pdt.P/2021/PA.Tas
Tanggal 19 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
100
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang Bernama (Yesti Anggraeni binti Mula Warman) untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama (Ginto Alisiman bin Yanto);
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 415.000,- ( empat ratus lima belasribu rupiah);