Ditemukan 1 data
10 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang Bernama (Yesti Anggraeni binti Mula Warman) untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama (Ginto Alisiman bin Yanto);
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 415.000,- ( empat ratus lima belasribu rupiah);