Ditemukan 1 data
20 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon (Zefanya Lumiu binti Joni Lumiu) untuk menikah dengan calon suami anak Pemohon (Alisutrianto Mokoginta bin Amud Mokoginta);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);