Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan PA Lolak Nomor 149/Pdt.P/2022/PA.Llk
Tanggal 9 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
206
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon (Zefanya Lumiu binti Joni Lumiu) untuk menikah dengan calon suami anak Pemohon (Alisutrianto Mokoginta bin Amud Mokoginta);
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);