Ditemukan 2 data
50 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALSUHRIANTO alias KACUNG bin GIMAN
PUTUSANNomor 458 K/PID/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkanoleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, telah memutusperkara Terdakwa :Nama : ALSUHRIANTO alias KACUNG bin GIMAN;Tempat Lahir : Lumajang (Jawa Timur);Umur/Tanggal Lahir :47 Tahun/5 September 1970;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal :Desa Pagaran Tapah, Kecamatan PagaranTapah Darussalam, Kabupaten Rokan
Menyatakan Terdakwa ALSUHRIANTO alias KACUNG bin GIMAN,terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukanHal. 1 dari 6 hal.
Menyatakan Terdakwa ALSUHRIANTO alias KACUNG bin GIMAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakpidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia dan dengan sengaja tidak memberikan pertolonganmaupun melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian NegaraRepublik Indonesia;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALSUHRIANTO alias KACUNGbin GIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;Hal. 2 dari 6 hal. Puusan Nomor 458 K/PID/20183. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) KBM Truck Colt Dieselt BM 8630 MD;Dikembalikan kepada Terdakwa ALSUHRIANTO alias KACUNG binGIMAN; 1 (satu) sepeda motor Honda Tiger tanpa nomor Polisi;Dikembalikan kepada istri korban Rohman Efendi a.n. Suryani;6.
Terbanding/Terdakwa : ALSUHRIANTO ALS KACUNG BIN GIMAN
43 — 36
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanggal 6 Desember 2017 Nomor 374/Pid.Sus/2017/PN.Prp, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan lamanya penangkapan dan penahanan atas Terdakwa ALSUHRIANTO Als.
,MH
Terbanding/Terdakwa : ALSUHRIANTO ALS KACUNG BIN GIMAN