Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 56/PID/2019/PT JAP
Tanggal 3 Juli 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11640
  • SOLAK ALITNOE Alias SOLAK A.DABI, sedangkan terhadap amar yang selenihnya dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Para terdakwa I. SOLAK ALITNOE Alias SOLAK A.DABI dan Terdakwa II.
    ISAK WANDIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum ;

  1. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I SOLAK ALITNOE Alias SOLAK A.DABI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan terdakwa II.
    SOLAK ALITNOE Alias SOLAK A.DABI, dan terdakwa II. ISAK WANDIK untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan untuk tingkat Pengadilan Negeri masing-masing sebesar Rp.2.000,00;-(dua ribu rupiah) dan untuk Pengadilan Tinggi masing-masing sebesar Rp.2.000,00;- (dua ribu rupiah);

    DABI yang akandikibarkan pada saat acara syukuran atas dilantiknya TERDAKWA SOLAK ALITNOE alias SOLAK A.
    Membebani terdakwa SOLAK ALITNOE alias SOLAK A.
    SOLAK ALITNOE Alias SOLAK A.DABI, terdakwa Il.
Register : 12-12-2018 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 06-08-2020
Putusan PN WAMENA Nomor 121/Pid.B/2018/PN Wmn
Tanggal 2 Mei 2019 —
2.FEBIANA WILMA SORBU, S.H
Terdakwa:
1.SOLAK ALITNOE Alias SOLAK A.DABI
2.ISAK WANDIK
243201
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa I SOLAK ALITNOE Alias SOLAK A.DABI dan Terdakwa II ISAK WANDIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Makar sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa I SOLAK ALITNOE Alias SOLAK A.DABI dan Terdakwa II ISAK WANDIK oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam

    2.FEBIANA WILMA SORBU, S.H
    Terdakwa:
    1.SOLAK ALITNOE Alias SOLAK A.DABI
    2.ISAK WANDIK