Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PN DONGGALA Nomor 187/Pid.B/2023/PN Dgl
Tanggal 26 September 2023 —
Terdakwa:
1.AMIUDIN Alias UDIN
2.ABIL Alias PAPA SUCI
3.ALIAT Alias ALIYATNO
3223
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa 1 Amiudin Alias Udin dan Terdakwa 2 Abil Alias Papa Suci, terbukti secara sah dan oleh karenanya meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menyatakan Terdakwa 3 Aliat Alias Aliyatno, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama
    (satu) tahun dan 2(dua) bulan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 2 Abil Alias Papa Suci oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1 Amiudin Alias Udin dan Terdakwa 2 Abil Alias Papa Suci dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa 1 Amiudin Alias Udin dan Terdakwa 2 Abil Alias Papa Suci tetap ditahan;
  • Membebaskan Terdakwa 3 Aliat Alias Aliyatno
    oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
  • Memerintahkan Terdakwa 3 Aliat Alias Aliyatno dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  • Memulihkan hak-hak Terdakwa 3 Aliat Alias Aliyatno dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Membebankan Terdakwa 1 Amiudin Alias Udin dan Terdakwa 2 Abil Alias Papa Suci membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

  • Terdakwa:
    1.AMIUDIN Alias UDIN
    2.ABIL Alias PAPA SUCI
    3.ALIAT Alias ALIYATNO