Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 725/Pid.Sus/2018/PN Bpp
Tanggal 12 Desember 2018 —
Terdakwa:
HENRA ALKALAMI Bin M. IDRUS DG. MASSIKKI
2913
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa HENRA ALKALAMI Bin M. IDRUS DG. MASSIKKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENRA ALKALAMI Bin M. IDRUS DG.

    Terdakwa:
    HENRA ALKALAMI Bin M. IDRUS DG. MASSIKKI
    Nama lengkap : Henra Alkalami Bin M. Idrus Dg. Massikki. Tempat lahir : Balikpapan. Umur/Tanggal lahir : 37/27 Mei 1981. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Jend. Sudirman RT. 52 Kel. Gunung BahagiaKec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan atauJalan Markoni atas Rt.47 No.59 KelurahanKlandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Selatan KotaBalikpapan. Agama : Islam. Pekerjaan : Pegawai Negeri SipilTerdakwa Henra Alkalami Bin M. Idrus Dg.
    Menyatakan terdakwa HENRA ALKALAMI Bin IDRUS DG. MASSIKKIterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telahmelakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENRA ALKALAMI Bin IDRUSDG.
    Rp. 3.000,(tiga ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukumanSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada permohonannyaMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :Bahwa ia terdakwa HENRA ALKALAMI
    membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan tersebut tanpa memiliki izin dari pejabatyang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmupengetahuan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saya;Perbuatan saya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.Halaman 4 dari 12 Putusan Nomor 725/Pid.Sus/2018/PN BppAtauKedua :Bahwa ia terdakwa HENRA ALKALAMI
    Menyatakan Terdakwa HENRA ALKALAMI Bin M. IDRUS DG. MASSIKKIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENRA ALKALAMI Bin M. IDRUSDG. MASSIKKI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun danpidana denda sebesar Rp. 1000.000.000, (satu milyar rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti denganpidana penjara selama 1 (Satu) bulan;3.