Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-05-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 790 K/PID/2011
Tanggal 5 Mei 2011 — RISMAN SASONGKO bin DIGDOWIYONO alias KAYAT
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bin Digdowiyono al Kayat telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuanyang dilakukan secara bersamasama dan berlanjut".Menjatuhnkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Yanu Tri RiskaSuwandhi bin Louis Suwandhi tersebut dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Terdakwa Il Risman Sasongko binDigdowiyono al Kayat dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan.Menyatakan lamanya Terdakwa Il Risman Sasongko bin Digdowiyono alKayat
    berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjarayang dijatuhkan tersebut di atas.Memerintahkan agar Terdakwa Il Risman Sasongko bin Digdowiyono alKayat tetap ditahan.Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel data investor grosir pulsa Louis Cell yang berisi besarnyamodal investasi dan besarnya provit perharinya.
    Menyatakan lamanya Terdakwa Il Risman Sasongko bin Digdowiyono alKayat berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjarayang dijatuhkan tersebut di atas.. Memerintahkan agar Terdakwa Il Risman Tri Sasongko bin Digdowiyonoal Kayat tetap ditahan..