Ditemukan 1 data
6 — 0
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Agus Rina binti Surya Budi Darma) berhak atas akibat perceraian dari Tergugat Rekonvensi (Allananda Sani Sitorus bin Ucok Syahputra Sani Sitorus) berupa:
- Nafkah selama masa iddah Sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah
);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sebagai akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi sesuai diktum angka 2 (dua) diatassebelumpengucapan ikrar talak;
- Menetapkan pemeliharaan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, yang bernama Dyandra Alesha Sitorus binti Allananda Sani Sitorus (Perempuan, lahri di Tanjungbalai, tanggal 21 November 2018), berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat