Register : 04-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PA LAHAT Nomor 581/Pdt.G/2022/PA.Lt Tanggal 25 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
9 — 1
MENGADILI
- DALAM KONVENSI:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Novan Firdaus bin Agus Sucitra) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Dea Allinda Alcan binti Alcan Rozak) di depan sidang Pengadilan Agama Lahat;
- DALAM REKONVENSI :
- Mengabulkan gugatan
Penggugat Rekonvensiuntuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernamaNadira Deva Anggrainiumur 10 tahun dan Alika Naila Putriumur 6 tahun, berada dalam asuhan/hadhanah TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi(Dea Allinda Alcan binti Alcan Rozak).Dengan kewajiban bagi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk bertemu dan mencurahkan
untuk membayarkan biaya pemeliharaan anak Nadira Deva Anggrainiumur 10 tahun dan Alika Naila Putriumur 6 tahunsetiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) melalui Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensisampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi(Novan Firdaus bin Agus Sucitra) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi(Dea Allinda