Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2024 — Putus : 16-02-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN TUAL Nomor 1/Pdt.P/2024/PN Tul
Tanggal 16 Februari 2024 — Pemohon:
1.ESTEPANUS AMARDUAN
2.SANTJE SLARWAIN
170
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Para Pemohon sebagai wali dari Fransiskus Allpredo Remetwa lahir di Langgur, tanggal 03 Oktober 2016;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp125.000(serratus dua puluh lima ribu rupiah);