Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2021 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN MANADO Nomor 476/Pdt.G/2021/PN Mnd
Tanggal 8 September 2022 — Penggugat:
ROBBY LONDOK
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
2.Balai Penelitian Tanaman Industri Manado yang kemudian telah berubah nama menjadi Balai Penelitian Tanaman Palma,
3.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado
Turut Tergugat:
1.Menteri Keuangan Republik Indonesia qq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
2.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
3.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa
4.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
8055
  • merupakan Tanah Pazini Rumata;

    Sebelah Barat : Sekarang Jalan, dan sebahagian Tanah Pazini dari Keluarga Manopo dan Keluarga Moningka;

    1. Menyatakan Penggugat in casu, adalah merupakan salah satu anak kandung sah daripada orang tua perempuan (Ibu/Mama) Alm.Syanet Manoppo, dan orang tua laki-laki (Ayah/Papa) Alm.Jan Londok, yang dimana terhadap orang tua perempuan (Ibu/Mama) Alm.Syanet Manoppo adalah merupakan salah satu anak kandung dan/atau salah satu ahli waris dari (Nenek/Oma) Alm.Mella