Ditemukan 1 data
Terdakwa:
BAMBANG SUSILO al BB bin alm.MUKANI
28 — 9
- Menyatakan Terdakwa Bambang Susilo Alias BB Bin Alm.Mukani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
Terdakwa:
BAMBANG SUSILO al BB bin alm.MUKANI