Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 564/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 8 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
2516
  • Menetapkan alm.Munahir orang tua para Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 02 Mei 2021 ;

    3. Menetapkan ahli waris dari alm. Munahir bin Munahir adalah sebagai berikut;

    1. Ahmad Sabri ( anak kandung)
    2. Munisah (anak kandung)

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

    Rudiah dengan alm.Munahir adalah suami isteriyang menikah sah pada tahun 1968.HIm. 5 dari 12 hlm. Penetapan No.564/Pdt.P/2021/PA.Mtr. Bahwaalmh. Rudiah sudah lama meninggal dunia yaitu sekitartahun 1978, sedangkan alm.
    Munahir telah meninggal dunia padatanggal 02 Mei tahun 2021 di Mataram, karena sakit; Bahwa saksi tahu orang tua para Pemohon dan para Pemohon,mereka tetap beragama Islam sampai saat ini; Bahwa saksi tahu orang tua (ayah dan ibu kandung) almh.Rudiah dan Alm.Munahir sudah meninggal dunia lebih dahulu.
    Rudiah dan Alm.Munahir ; BahwaAlm. Munahir dengan Almh.Rudiah menikah sekitar tahun1968, namun pernikahannya belum tercatat karena pada Saat itubelum ada aturannya. Bahwa saksi tahu kedua orang tua para Pemohon dan paraPemohon, mereka tetap beragama Islam sampai saat ini; Bahwa saksi tahu orang tua (ayah dan ibu kandung) alm.Munahir dan almh. Rudiah sudah meninggal dunia lebih dahulu.HIm. 6 dari 12 hlm. Penetapan No.564/Pdt.P/2021/PA.Mtr. Bahwa saksi tahu alm.
    Rudiahdan Alm.Munahir yang menikah secara syariat Islam pada tanggal03 Februari 1967; Bahwaalmh. Rudiah telah meninggal pada tanggal 31 Desember tahun1978 dan Alm.Munahir telah meninggal dunia pada tanggal 02 Mei 2021Karena sakit ; Bahwapara Pemohon (Ahmad Subri dan Munisah) adalah ahli warisdari Alm. Munahir dan Almh.Rudiah. Bahwaalm. Munahir dan Almh.
    Menetapkan alm.Munahir orang tua para Pemohon telah meninggal duniapada tanggal 02 Mei 2021 ;3. Menetapkan ahli waris dari alm. Munahir bin Munahir adalah sebagai berikut;1. Ahmad Sabri ( anak kandung)2. Munisah (anak kandung)4.