Ditemukan 2 data
52 — 22
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandu Dwi Harianto bin alm.Muradi berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan ditambahdengan denda sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) subsidairselama 1 (satu) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;e 47 (empat puluh tujuh) butir pil dobel L warna putih yangdibungkus plastic;Dirampas untuk dimusnahkan4.
SUBEKTI, SH mendefinisikan subyekhukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan ProfSUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segalasesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik(terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Pandu Dwi Harianto bin alm.Muradi dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lainmenyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitastersebut
PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
IMAM BASRONI Alias SINGO Bin Alm. MURADI
74 — 9
- Menyatakan bahwa Terdakwa Moh.Imam Bahroni,Alias singo Bin Alm.Muradi,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun.