Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 07-02-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 694/PID.Sus/2012/PN.Dpk.
Tanggal 22 Januari 2013 — MURHADI Als.BAUD Bin Alm.RAMADI
4824
  • Menyatakan Terdakwa MURHADI Als.BAUD Bin Alm.RAMADI, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MURHADI Als.BAUD Bin Alm.RAMADI, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 3 (tiga) Bulan penjara ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    MURHADI Als.BAUD Bin Alm.RAMADI
    PUTUSANNo.694/Pid.Sus/2012/PN.Dpk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertamayang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap : MURHADI Als.BAUD Bin Alm.RAMADI ;Tempat lahir : Bogor ;Umur/ Tgl.
    Menyatakan terdakwa MURHADI Als.BAUD Bin Alm.RAMADI bersalah secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan , sebagaimana diaturdalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MURHADI Als.BAUD Bin Alm.RAMADI selama 6(enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.3. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan4.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seriburupiah).Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohonhukuman yang seringanringannya dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindakpidana, serta menyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan suratdakwaan sebagai berikut :Pertama :Bahwa ia Terdakwa MURHADI Als.BAUD Bin Alm.RAMADI pada hari Senintanggal 08 Oktober 2012 sekira Jam 04.30 WIB, atau setidaktidaknya
    Menyatakan Terdakwa MURHADI Als.BAUD Bin Alm.RAMADI, tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM JUAL BELI NARKOTIKAGOLONGAN DALAM BENTUK TANAMAN2.
Register : 21-09-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN BIREUEN Nomor 168/Pid.Sus/2015/PN Bir
Tanggal 11 Januari 2016 — T. MUNAWIR alias TUBEN Bin alm. BANTA SYAM
318
  • RAMADI mengakui bahwa 5 (lima) paket shabushabu tersebut dititipokan oleh terdakwa, dengan maksud apabila ada yangmau membeli Narkotika jenis shabushabu tersebut maka akan dijual ;Selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi IRFAN YUSTIAWAN Bin alm.RAMADI yang tertangkap tersebut kemudian saksi ZULFAZLI dan saksiREZA NANDA (Anggota Kepolisian Polres Bireuen) melakukanpenangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015sekira pukul 08.00 wib di rumah terdakwa di Desa Pante Lhong KecamatanPeusangan
    RAMADI mengakui bahwa 5 (lima) paket shabushabu tersebut dititipokan oleh terdakwa, dengan maksud apabila ada yangmau membeli Narkotika jenis shabushabu tersebut maka akan dijual ; Selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi IRFAN YUSTIAWAN Bin alm.RAMADI yang tertangkap tersebut kemudian saksi ZULFAZLI dan saksiREZA NANDA (Anggota Kepolisian Polres Bireuen) melakukanpenangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015sekira pukul 08.00 wib di rumah terdakwa di Desa Pante Lhong KecamatanPeusangan
    RAMADI mengakui bahwa 5 (lima) paket shabushabu tersebut dititiokan oleh terdakwa, dengan maksud apabila ada yangmau membeli Narkotika jenis shabushabu tersebut maka akan dijual ;Selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi IRFAN YUSTIAWAN Bin alm.RAMADI yang tertangkap tersebut kemudian saksi ZULFAZLI dan saksiREZA NANDA (Anggota Kepolisian Polres Bireuen) melakukanpenangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015sekira pukul 08.00 wib di rumah terdakwa di Desa Pante Lhong KecamatanPeusangan