Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : alm.ramli alm.ramliĆ£ alm.rameli
Putus : 04-01-2017 — Upload : 23-03-2017
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor 262/Pid.Sus/2016/PN Ksp
Tanggal 4 Januari 2017 — JULIANTO Alias JULI Bin Alm.RAMBLIA
225
  • Menyatakan Terdakwa JULIANTO Alias JULI Bin Alm.RAMBLIA; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam betuk bukan tanaman,, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sejumlah Rp1..000..000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
    JULIANTO Alias JULI Bin Alm.RAMBLIA
    PUTUS ANNomor 262/Pid.Sus/2016/PN KspDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan NegeriKualasimpang yang mengadili perkara pidana padapengadilan tingkat pertama yang bersidang dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanJULIANTO Alias JULI Bin Alm.RAMBLIA;Langsa;37 Tahun / 27 Juli 1979;Lakilaki;Indonesia;Desa Suka Jadi Kebun lIreng, KecamatanLangsa
    Simpang Nomor:262/Pen.Pid/2016/PN.Ksp, tertanggal 29 September 2016 tentang Penetapan harisiding;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah pula mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :Menyatakan terdakwa JULIANTO Alias JULI Bin Alm.RAMBLIA
    , terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi perantara jualbeli narkotika golongan I sebagaimana diatur dan dandiancam pidana dalampasal 114 ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotikasebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JULIANTO Alias JULI Bin Alm.RAMBLIA,dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana dendaRp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan penjara,dikurangi
    Menimbang bahwa unsur setiap orang dalam ilmu hukum pidana adalah siapasaja baik perseorangan maupun korporasi yang tertuju dan berpotensi menjadi pelakutindak pidana dan sebagai pelaku tindak pidana subyek tersebut dapatdipertanggungjawabkan terhadap perbuatanperbuatan yang dilakukannya (tidaktermasuk kategori ex pasal 44 KUHP);Menimbang bahwa berdasarkan pengertian diatas dan penilaian Majelis selamapersidangan, secara obyektif sejak awal persidangan hingga akhir pemeriksaanJULIANTO Alias JULI Bin Alm.RAMBLIA
    yangdijatunkan kepadaTerdakwa sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan dibawah ini, dipandang adil dan patut sebagai hukuman atas kesalahannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harusdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, TentangNarkotika. dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menyatakan Terdakwa JULIANTO Alias JULI Bin Alm.RAMBLIA