Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : alm.batsyah
Putus : 16-05-2016 — Upload : 02-06-2016
Putusan PN PALOPO Nomor 43/Pdt.G/2015/PN.Plp
Tanggal 16 Mei 2016 — Penggugat : - Hj. Madehang - Jamiang - Kurasni - Indarwati Tergugat : - Sukku - Hj. Dawiah - Ibrahim Ambo - Badan Pertanahan Belopa Kabupaten Luwu
98104
  • , dengan batasbatas:e Sebelah Barat : Rumah Hj.Dawiahe Sebelah Selatan : JIn.Porose Sebelah Timur : Tanah alm.Ratsyam Hanae Sebelah Utara : Tanah warisan La Hana= Tanah yang dikuasai Hj.Dawiah (Tergugat Il), dengan batasbatas:e Sebelah Barat : Rumah Hj.Dawiahe Sebelah Selatan : JIn.Porose Sebelah Timur : Tanah alm.Ratsyam Hanae Sebelah Utara : Tanah warisan La HanaBahwa saksi tahu saudara kandung dari Kursani adalah Ratsyam;Bahwa dulu saksi yang bantu kerja rumahnya Sukku (Tergugat I) danpada waktu
    , dengan batasbatas:e Sebelah Barat : Rumah Hj.Dawiahe Sebelah Selatan : JIn.Porose Sebelah Timur : Tanah alm.Ratsyam Hanae Sebelah Utara : Tanah warisan La Hana= Tanah yang dikuasai Hj.Dawiah (Tergugat Il), dengan batasbatas:e Sebelah Barat : Rumah Hj.Dawiahe Sebelah Selatan : JIn.Poros Sebelah Timur : Tanah alm.Ratsyam Hanae Sebelah Utara : Tanah warisan La Hanae Bahwa H.Ambo dan Sukku adalah Saudara kandung;Halaman 23 dari 35 Putusan Perdata No. 43/Pdt.G/2015/PN PlpBahwa Sukku adalah kakak kandung
    , dengan batasbatas:e Sebelah Barat : Rumah Hj.Dawiah;e Sebelah Selatan : JIn.Poros;e Sebelah Timur : Tanah alm.Ratsyam Hana;e Sebelah Utara : Tanah warisan La Hana;= Tanah yang dikuasai Hj.Dawiah (Tergugat Il), dengan batasbatas:e Sebelah Barat : Rumah Hj.Dawiah;e Sebelah Selatan : Jin.Poros;e Sebelah Timur : Tanah alm.Ratsyam Hana;e Sebelah Utara : Tanah warisan La HanaBahwa dulunya yang kuasai tanah sengketa adalah orang tua Tergugatyaitu Daeng Marolla;Bahwa yang saksi tahu yang lebih dulu tinggal
    , dengan batasbatas:e Sebelah Barat : Rumah Hj.Dawiah;e Sebelah Selatan : JIn.Poros;e Sebelah Timur : Tanah alm.Ratsyam Hana;e Sebelah Utara : Tanah warisan La Hana;e Tanah yang dikuasai Hj.Dawiah (Tergugat Il), dengan batasbatas:e Sebelah Barat : Rumah Hj.Dawiah; Sebelah Selatan : JIn.Poros;e Sebelah Timur : Tanah alm.Ratsyam Hana;e Sebelah Utara : Tanah warisan La Hana;Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa para Penggugat telah mengajukankesimpulan tertanggal 3 Mei 2016 tetapi Kuasa para Tergugat tidakmengajukan
    , dengan batasbatas:e Sebelah Barat : Rumah Hj.Dawiah;e Sebelah Selatan : JIn.Poros;e Sebelah Timur : Tanah alm.Ratsyam Hana;Halaman 31 dari 35 Putusan Perdata No. 43/Pdt.G/2015/PN Plpe Sebelah Utara : Tanah warisan La Hana;= Tanah yang dikuasai Hj.Dawiah (Tergugat Il), dengan batasbatas:e Sebelah Barat : Rumah Hj.Dawiah;e Sebelah Selatan : JIn.Poros;e Sebelah Timur : Tanah alm.Ratsyam Hana;e Sebelah Utara : Tanah warisan La Hana;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut yang jugadisepakati
Register : 31-08-2016 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 26-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 217/PDT/2016/PT MKS
Tanggal 7 Desember 2016 — Pembanding/Penggugat I : HJ. Madehang Diwakili Oleh : Supardi SH
Pembanding/Penggugat II : Jamiang Diwakili Oleh : Supardi SH
Pembanding/Penggugat III : Kursani Diwakili Oleh : Supardi SH
Pembanding/Penggugat IV : Indarwati Diwakili Oleh : Supardi SH
Terbanding/Tergugat I : Sukku
Terbanding/Tergugat II : Hj. Dawiah
Terbanding/Tergugat III : Ibrahim Ambo
Terbanding/Tergugat IV : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu
4719
  • \\\\\msohtmlclip1\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\01\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\clip_image002.gif">(lima ratus lima meter persegi), yang terletak di Dusun Masigie, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Barat : Rumah Putiha ;
    • Selatan : Jalan Poros Panply ;
    • Timur : Tanah Alm.Ratsyam
      tanggal 16 Mei 2016, yang dimohonkan bandingtersebut ;MENGADILI SENDIRI :Mengabulkan gugatan para Penggugat/para Pembanding untuk sebagianMenyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dariAlmarhum La Hana ;Menyatakan menurut hukum bahwa obyek tanah sengketa dengan luas+505 M2 (lima ratus lima meter persegi), yang terletak di Dusun Masigie,Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, dengan batasbatassebagai berikut : Barat : Rumah Putiha ; Selatan : Jalan Poros Panply ; Timur : Tanah Alm.Ratsyam