Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : AMAN SITORUS alias TORUS bin Alm TOLIB SITORUS
129 — 55
strong>N G A D I L I :
- Menolak permintaan banding Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 343/Pid.Sus/2021/PN Sak, tanggal 6 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya adalah berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Aman Sitorus Alias Torus Bin Alm.Tolib
76 — 57
, bahwa bukti surat P.8.s.d P.13 berupa fotokopi KartuKeluarga atas nama Para Termohon, telah dibubuhi meterai pos cukup dantelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, majelis menilai bukti Surattersebut telah memenuhi syarat formil sebagai alat bukti Surat dan secaramateriil bukti tersebut tergolong akta otentik dan berkorelasi/berhubunganerat dengan perkara aquo, karena itu Majelis menilai terobukti bahwa ParaTermohon mempunyai hubungan kekeluargaan yakni sebagai anakanak dariPemohon dan alm.Tolib