Ditemukan 3 data
Intan Kafa Arbina, SH.MH
Terdakwa:
1.TANTOFIK ALS TANTO BIN RAICHUN
2.APRI MILIANUR ALS IYAN ALS SULE BIN ALM. WITO PARIYANTO ALM
119 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Tantofik Als Tanto bin Raichun dan terdakwa II Apri Milianur Als Iyan Als Sule bin Alm.Wito Pariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan didepan umum terhadap orang mengakibatkan luka;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tantofik Als Tanto bin Raichun oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 1(satu) tahun 4(empat) bulan dan terdakwa II Apri Milianur Als Iyan Als Sule bin Alm.Wito Pariyanto dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) Buah Kaos warna abu abu gelap milik
Menyatakan Terdakwa Tantofik Als Tanto bin Raichun dan terdakwa II ApriMilianur Als lyan Als Sule bin Alm.Wito Pariyanto terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersamasamamelakukan kekerasan didepan umum terhadap orang mengakibatkan luka;N.
190 — 37
Wito Karyono Slamet untukmodal usaha pertukangan/meubel dan untuk modal usaha industri rumahtangga pembuatan rambak dan roti, dikarenakan Alm.Wito KaryonoSlamet tidak terbiasa bekerja di sawah. Dan dengan dijualkannya tanahsawah secara disewakan selama + 20 (dua puluh) tahun tersebut Alm.Wito Karyono Slamet nantinya tidak meminta bagian atas tanah sawahdimaksud dalam buku C No. 308 Persil S. 29 A.13 XxXxXx XXXXXXxXX,Kecamatan Trucuk, seluas + 2440 M?
33 — 2
Mitro Raharjodengan Seluruh Ahli Waris dan disaksikan oleh Carek Desa Taji Alm.Wito Yoko dengan Bayan Desa Taji Alm. Muhammad Tohadi, adapunSurat Perjanjian yang dibuat dirumah Almarhum Purnawiyata AliasNyata oleh dirinya sendiri dinyatakan oleh Bapak Lurah Taji Alm. MitroRaharjo tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah Surat PerjanjianPembagian Harta Warisan No.20 Tanggal 2641974 yang dibuat olehKepala Desa Taji Alm. Mitro Raharjo dengan kesepakatan seluruh AhliWaris Alm.