Ditemukan 2 data
DIKRI HOLLIMAN
Terdakwa:
ALMAISI Als MESI Binti UMAR (Alm)
14 — 5
Mengadili
- Menyatakan Terdakwa ALMAISI Als MESI Binti UMAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah
Penuntut Umum:
DIKRI HOLLIMAN
Terdakwa:
ALMAISI Als MESI Binti UMAR (Alm)
29 — 6
sewaktu saksi ditangkap tedakwa melarikan diri ;Bahwa saksi tidak memberi komisi/imbalan kepada terdakwa ;Bahwa benar semua keterangan yang saksi berikan di Penyidik benar ;Bahwa benar keterangan saksi yang diberikan di Penyidik ;Bahwa benar Sehubungan dengan dari saksi telah melakukan penangkapanterhadap terdakwa yang memberi kesempatan untuk bermain judi ;Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 16Januari 2016, sekira pukul 02.00 WIB bertempat di rumah terdakwa (NAuI alMAISI