Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2021 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 948/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 3 Februari 2022 — Penuntut Umum:
WISNU ANDHIKA, S.H., M.H.
Terdakwa:
ALMAMUN alias DEDE
3211
    1. Menyatakan Terdakwa ALMAMMUN als DEDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALMAMMUN als DEDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (