Ditemukan 1 data
WISNU ANDHIKA, S.H., M.H.
Terdakwa:
ALMAMUN alias DEDE
32 — 11
- Menyatakan Terdakwa ALMAMMUN als DEDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALMAMMUN als DEDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (