Ditemukan 1 data
26 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Mardi bin Almasadiuntuk menikah dengan seorang perempuan calon istrinya yang bernama Dwika Kharisma Agustin binti Suparman;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 161.000,00 (Seratus enam puluh satu ribu rupiah).