Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PN BATANG Nomor 53/Pdt.P/2023/PN Btg
Tanggal 24 Mei 2023 — Pemohon:
KASMURIP
162
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3325-LU-3210201-0061, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Batang, dari sebelumnya anak Pemohon tercatat atas nama Rihzan Ali Almassi menjadi Rihzan Ali Al Akbar;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten