Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 31-12-2018
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 239/Pid.B/2018/PN Pbm
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
E.E.F Rajagukguk
Terdakwa:
FRISTIAN Bin SUHARNO
7324
  • ALMISON,

dikembalikan kepada saksi ALMISON Bin ABDUL GANI.

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribulima ratusrupiah);

ALMISON,dikembalikan kepada saksi ALMISON Bin ABDUL GANI.4. Menetapkan agar terdakwa FRISTIAN Als.
ALMISON adalah milik saksi ALMISON(Orang tua saksi),Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan keterangan saksi tersebut;Saksi MARDIUS HEPRIANDI Bin ALMISON dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:3.Bahwa, lya benar saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalamperkara ini;Bahwa, Pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasadiancam, dipaksa ataupun ditekan;Bahwa, Di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yangsebenarbenarnya;Bahwa
Prabumulih UtaraKota Prabumulih pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira jam 15.30Wib dengan cara merusak konci kontak sepeda motor tersebut,Bahwa terdakwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unitsepeda motor Honda Beat warna biru putin NoPol : BG2718CK miliksaksi ALMISON tersebut tidak mendapat izin dari saksi ALMISON selakupemilik barang tersebut,Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebutmengakibatkan saksi ALMISON mengalami kerugian kurang lebih sebesarRp. 5.000.000.
ALMISON yang beralamat di Kel.Sukaraja, lalu dikarenakan saksi juga merupakan warga Kel.
Wonosari Kec.Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada hari Kamis tanggal 13 April 2017sekira jam 15.30 Wib dengan cara merusak konci kontak sepeda motortersebut, Bahwa terdakwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unitsepeda motor Honda Beat warna biru putin NoPol : BG2718CK miliksaksi ALMISON tersebut tidak mendapat izin dari saksi ALMISON selakupemilik barang tersebut, Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebutmengakibatkan saksi ALMISON mengalami kerugian kurang lebih sebesarRp.