Ditemukan 1 data
Terbanding/Penuntut Umum I : MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
Terbanding/Penuntut Umum II : VARIAN JATI UTOMO, SH
34 — 0
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa ALMISRAD RAMLI Alias MITA Bin RAMLI tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 36/Pid.Sus/2024.
/PN Rah tanggal 11 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa ALMISRAD RAMLI Alias MITA Bin RAMLI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALMISRAD RAMLI Alias MITA Bin RAMLI oleh karena itu dengan pidana penjara
Pembanding/Terdakwa : Almisrad Ramli Alias Mita Bin Ramli Diwakili Oleh : Yohanes Simon Leda, S.H..
Terbanding/Penuntut Umum I : MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
Terbanding/Penuntut Umum II : VARIAN JATI UTOMO, SH