Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2024 — Putus : 16-07-2024 — Upload : 16-07-2024
Putusan PT KENDARI Nomor 89/PID.SUS/2024/PT KDI
Tanggal 16 Juli 2024 — Pembanding/Terdakwa : Almisrad Ramli Alias Mita Bin Ramli Diwakili Oleh : Yohanes Simon Leda, S.H..
Terbanding/Penuntut Umum I : MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
Terbanding/Penuntut Umum II : VARIAN JATI UTOMO, SH
340
  • M E N G A D I L I:

    Menerima permintaan banding dari Terdakwa ALMISRAD RAMLI Alias MITA Bin RAMLI tersebut;

    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 36/Pid.Sus/2024.

    /PN Rah tanggal 11 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut;

    MENGADILI SENDIRI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALMISRAD RAMLI Alias MITA Bin RAMLI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALMISRAD RAMLI Alias MITA Bin RAMLI oleh karena itu dengan pidana penjara
    Pembanding/Terdakwa : Almisrad Ramli Alias Mita Bin Ramli Diwakili Oleh : Yohanes Simon Leda, S.H..
    Terbanding/Penuntut Umum I : MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
    Terbanding/Penuntut Umum II : VARIAN JATI UTOMO, SH