Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 49/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 30 Januari 2019 — Pemohon:
Almoan Bungaran
393

M E N E T A P K A N :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah dan memperbaiki nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1271-LT-03042017-0192 tanggal 4 April 2017 yang mana semula tertulis ALMOAN BUNGARAN diperbaiki menjadi ALMON BUNGARAN FAIZAL SIMANJUNTAK;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk
    Pemohon:
    Almoan Bungaran
    PENETAPANNomor 49/Pdt.P/2019/PN.MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkaraperkara perdataPermohonan dalam tingkat pertama telah memberikan Penetapan sebagaiberikut dalam permohonan yang diajukan oleh :Almoan Bungaran, Jenis kelamin Lakilaki, Lahir di Aek Nabara padatanggal 5 November 1966, Agama Kristen,Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Alamat diJalan Sei Rokan Nomor41 Kecamatan MedanSunggal Kota Medan, dalam hal ini diwakili oleh RinaMelati
    tertulis saat di Baptis;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengganti nama denganmenyesuaikan saat pemberian nama awal guna menyempurnakan silsilahnama besar keluarga serta menjaga dan merawat marga besarkeluarganya, sebagaimana pada awal pemberian nama saat Pemohon diBaptis tertulis dan tercantum Almon Bungaran Faizal Simanjuntak (fotocopy terlampir);Bahwa dengan alasan diatas Pemohon bermaksud ingin mempergunakannama yang telah diberikan kepadanya sewaktu dibaptis, sebagaimana awalyang melekat (ALMOAN
    Memberi Ijin kepada Pemohon untuk merubah atau menambah namaPemohon dari nama asal (ALMOAN BUNGARAN) dirubah atau ditambahmenjadi (ALMON BUNGARAN FAIZAL SIMANJUNTAK);3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Medanuntuk mencatatkan tentang perubahan atau penambahan nama Pemohontersebut pada Akte Kelahiran nomor (1271LT030420170192), tanggal (4April 2017) dari semula tercatat atas nama (ALMOAN BUNGARAN) dirubahatau ditambah menjadi (ALMON BUNGARAN FAIZAL SIMANJUNTAK);4.
    milik Pemohon tertulis nama ALMOAN BUNGARAN danselanjutnya berdasarkan Keterangan Saksi, bahwa Pemohon tersebut yangbernama ALMOAN BUNGARAN sehingga Pemohon ingin memperbaiki danmenambah marga pada nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor1271LT030420170192 milik Pemohon tersebut yang semula tertulis ALMOANBUNGARAN menjadi ALMON BUNGARAN FAIZAL SIMANJUNTAK;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka beralasan hukumdan patut untuk dikabulkan permohonan Pemohon khusus tentang perubahandan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah dan memperbaikinama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran PemohonNomor 1271LT030420170192 tanggal 4 April 2017 yang mana semulatertulis ALMOAN BUNGARAN diperbaiki menjadi ALMON BUNGARANFAIZAL SIMANJUNTAK;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepadaKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;4.