Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 18-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 204/PID/2014/PT BDG
Tanggal 21 Agustus 2014 — Pembanding/Terdakwa : AGUS ALMUFAHIR, MA Bin M. BADRU.
Terbanding/Jaksa Penuntut : GUSPALI, SH
3911
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 790/Pid.B/2013/PN.BB tanggal 5 Maret 2014 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa AGUS ALMUFAHIR, MA bin BADRU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat
    Pembanding/Terdakwa : AGUS ALMUFAHIR, MA Bin M. BADRU.
    Terbanding/Jaksa Penuntut : GUSPALI, SH
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : AGUS ALMUFAHIR, MA bin M. BADRU ;Tempat lahir : Bandung ;Umur/tanggal lahir : 40 tahun/ 13 April 1973 ;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Komp.
    Perkara : PDM 152/CIMAH/12/2012 tertanggal 27 Agustus 2013.,.Para terdakwa tersebut di atas telah didakwa sebagai berikut :Bahwa terdakwa AGUS ALMUFAHIR, MA bin M. BADRU bersamasamadengan H.
    Menyatakan terdakwa AGUS ALMUFAHIR, MA bin M. BADRU, terbuktibersalahn melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukankejahatan yakni, membuat surat palsu atau memalsukan surat,dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lainmenggunakan suratsurat itu seolaholah surat itu asli dan tidakdipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkansesuatu kerugian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 263 ayat (1) juncto pasal 56 ke 1 KUHP, dalam surat dakwaan ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS ALMUFAHIR, MA binM. BADRU dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 3 (tiga) bulan3. Menyatakan barang bukti berupa :> 1 (satu) lembar ljasah No. 011010155298 an. R.E. KUSMANAUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA tanggal 5Januari 2011 ;Halaman 3 dari 9 putusan Nomor 204/Pid/2014/PT.BDG> 1 (satu) lembar Daftar Prestasi Nilai AkKademik an. R.E. KUSMANAUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR.
    Menyatakan Terdakwa AGUS ALMUFAHIR, MA bin M. BADRUtersebut diatas terbukti Ssecara sah dan meyakinkan bersalahmembantu melakukan tindak pidana pemalsuan surat ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan ; 3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Ijazah No. 011010155298 an. R.E. KUSMANAUniversitas MUHAMMADIYAH Prof. DR.
Putus : 11-02-2014 — Upload : 22-11-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 792/Pid.B/2013/PN.BB.
Tanggal 11 Februari 2014 — H. MAFTU HOLIK, MM bin H. AGUS ALY;
5820
  • Agus Aly bersamasamadengan Agus Almufahir, MA bin M.
    Kusmana tersebutdisanggupi oleh terdakwa selanjutnya terdakwa menghubungi Agus Almufahir,MA. (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud meminta dibuatkanljazah Magister Pendidikan (S2) atas nama R. E. Kusmana yang dikeluarkanoleh Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka dikarenakan sebelumnyaAgus Almufahir, MA. Pernah berkata kepada terdakwa bahwa dirinya bisamembantu untuk mendapatkan/membuat ljazah palsu, dimana permintaanterdakwa tersebut disanggupi oleh Agus Almufahir, MA.
    Saksi AGUS ALMUFAHIR, MA bin M.
    Agus Almufahir tersebut adalahmerupakan ljazah S2 atas nama R.E. Kusmana;Bahwa ljazah yang dimintakan sdr. Agus Almufahir tersebut adalahmerupakan ljazah S2 yang dikeluarkan Universitas Muhamadiyah Prof.DR.. Hamka, JI Limau Il Kebayoran Baru Jakarta;e Bahwa kemudian sekitar kurang lebih 3 (tiga) minggukemudian sdr. Agus Almufahir menyerahkan ljazah atasnama Drs. R.E. Kusmana tersebut kepada saksi H.Maftu;e Bahwa ljazah yang diserahkan sdr. Agus Mufahirkepada saksi H. Maftu adalah atas nama Drs.
    MM. minta bantuan lagikepada saksi Agus Almufahir dengan menyerahkan persyaratan tersebutdengan uang sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah) kepada saksiAgus Almufahir;Menimbang, bahwa kemudian oleh saksi Agus Almufahir diminta bantuanlagi kepada saksi Asep Rahmat dengan maksud untuk mendapatkan Ijazah S2dengan menyerahkan uang Rp.16.000.000, (enam belas juta rupiah), dan ataspermintaan saksi Agus Almufahir tersebut saksi Asep Rahmat menyanggupinyakarena saksi mempunyai teman yang bernama
Register : 04-07-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan PN SUBANG Nomor 132/Pid.B/2022/PN SNG
Tanggal 20 September 2022 — Penuntut Umum:
FINRADOST YUFAN MADAKARAH,SH
Terdakwa:
POPON SUPRIATIN, S.Pd Binti NANA SURYANA Alm
12429
  • yang dilegalisir Kopertais;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Transkrip Nilai atas nama POPON SUPRIATIN dengan gelar asal sekolah STAI Yamisa Soreang Bandung dengan Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0395. dan NIRM 030.14.11071.12 dengan IPK 3.15. yang dilegalisir Kopertais;

Dirampas untuk dimusnahkan

  • 1 (satu) lembar surat keterangan dari STAI Yamisa Soreang Bandung No. 743/STAIY/K/XII/2010 tanggal 08 Desember 2010 yang isinya menerangkan bahwa AGUS ALMUFAHIR
    , MA. merupakan dosen STAI Yamisa Soreang Bandung mengasuh /mengampu mata kuliah Bahasa Arab;
  • 1 (satu) lembar surat keterangan No. 187/STAI-Y/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 yang isinya bahwa AGUS ALMUFAHIR, MA. adalah dosen tetap STAI Yamisa Soreang Bandung Sejak tahun akademik 2007/2008 dan mengampu Mata Kuliah Bahasa Arab;
  • 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai RP. 112.500.000.000,- (seratus dua belas juta limaratus ribu rupiah) dari Saksi AGUS ALMUFAHIR, MA.
    SULAEMAN untuk pembayaran wisuda mahasiswa STAI Yamisa 90 orang tertanggal 25 November 2017 ditandatangani SULAEMAN diatas materai;
  • 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai RP. 13.00.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dari Saksi AGUS ALMUFAHIR Kepada sdr. SULAEMAN untuk pembayaran proses Ijazah STAI Yamisa tahun 2017 ditandatangani SULAEMAN diatas materai;
  • 1 (satu) buah kwitansi penyerahan uang dari AGUS ALMUFAHIR, MA. Kepada sdr.
    YAYAN HASUN sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 06 November 2018;

Dikembalikan kepada Saksi AGUS ALMUFAHIR, M.A.