Ditemukan 1 data
HADI IMANSYAH
Terdakwa:
MUHAMMAD FADILLAH Bin ALMUKARI
45 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Fadillah Bin Almukari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk minuman beralkohol dimuka umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Fadillah Bin Almukari oleh karena itu dengan pidana denda sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa
Penyidik Atas Kuasa PU:
HADI IMANSYAH
Terdakwa:
MUHAMMAD FADILLAH Bin ALMUKARI