Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 429/Pid.B/2021/PN Ptk
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
TIORISKA SINAGA, SH
Terdakwa:
ALMUNTAHE BILLA ALIAS TOHA BIN MISJAN
568
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Terdakwa ALMUNTAHE BILLA ALIAS TOHA BIN MISJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    TIORISKA SINAGA, SH
    Terdakwa:
    ALMUNTAHE BILLA ALIAS TOHA BIN MISJAN
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Almuntahe Billa alias Toha bin Misjandengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dikurangkan seluruhnyaselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap berada di tahanan;3.
    Nomor Imei : 8600650551 75139 dan Nomor Imei : 860065055175121dengan harga Rp.300.000, (Tiga ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu 1(Satu) minggu dengan alasan kotak handphone tersebut tidak ada setelah ituterdakwa Almuntahe Billa alias Toha bin Misja menyimpannya untukmempergunakannya sendiri.Bahwa kemudian sekira tanggal 14 April 2021 terdakwa Almuntahe Billa aliasToha bin Misjan dilakukan penangkapan oleh saksi Fachrial Adi Nugrohobeserta tim dari Polresta Pontianak Kota di rumah terdakwa Almuntahe
    Salehmenggadaikan handphone tersebut kepada terdakwa ALMUNTAHE BILLAALIAS TOHA BIN MISJAN dalam jangka waktu 1 minggu akan di tebus olehsaksi dan Saksi M. Dani alias Gery bin M. Saleh dan 1(satu) buah tastersebut saksi buang sebelum pergi kerumah terdakwa ALMUNTAHE BILLAALIAS TOHA BIN MISJAN.Bahwa saksi menerangkan saksi bersama Saksi M.
    Dani alias Gery bin M.Saleh menggadaikan handphone kepada terdakwa ALMUNTAHE BILLAALIAS TOHA BIN MISJAN sebesar Rp.300.000..Bahwa adapun yang saksi terima sebesar Rp.150.000, (Seratus lima puluhribu rupiah) dan Saksi M. Dani alias Gery bin M. Saleh terima sebesarHalaman 9 dari 19 Putusan Nomor 429/Pid.B/2021/PN PtkRp.150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil menggadaikanhandphone tersebut kepada terdakwa ALMUNTAHE BILLA ALIAS TOHA BINMISJAN.Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi M.
    Bahwa benar setelah itu terdakwa Almuntahe Billa alias Toha bin Misjamenerima gadai terhadap 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warnamerah Nomor Imei : 8600650551 75139 dan Nomor Imei : 8600650551 75121dengan harga Rp.300.000, (Tiga ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu 1(Satu) minggu dengan alasan kotak handphone tersebut tidak ada setelah ituterdakwa Almuntahe Billa alias Toha bin Misja menyimpannya untukmempergunakannya sendiri.
Register : 16-06-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 429/Pid.B/2021/PN Ptk
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
TIORISKA SINAGA, SH
Terdakwa:
ALMUNTAHE BILLA ALIAS TOHA BIN MISJAN
154
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Terdakwa ALMUNTAHE BILLA ALIAS TOHA BIN MISJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    TIORISKA SINAGA, SH
    Terdakwa:
    ALMUNTAHE BILLA ALIAS TOHA BIN MISJAN
Register : 22-07-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 529/Pid.B/2021/PN Ptk
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
DIAN NOVITA, SH
Terdakwa:
NORMAN Bin M. RAIS RAMLI
200
  • sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Memerintah barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y12 warna merah nomor imei: 860065055175139 nomor imei : 860065055175121;
    • 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna merah nomor imei : 860065055175139 nomor imei : 860065055175121;

    Dipergunakan dalam perkara ALMUNTAHE