Ditemukan 2 data
13 — 2
mengambil hak milikseseorang atas suatu benda tanpa perbuatan hukum yang disetujui atautanpa sepengetahuan orang yang memiliki hak atas sesuatu benda tersebut.bahwa, pengambil alihan hak milik atas suatu benda atau menguasai suatubenda tanpa persetujuan pemegang hak atas benda tersebut merupakanpelanggaran atas hak dari pemegang hak atas benda tersebut dengan katalain perbuatan itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.e bahwa, sebagaimana telah terungkap dalam facta persidangan terdakwa SAPUAN alPAIJO
bin NYAMIRAN dan terdakwa HANDOKO al SUNOKO dengan maksud untukdijual, hal tersebut menunjukkan terdakwa bermaksud untuk menguasai barang tersebuttanpa seijin pemiliknya.e bahwa, dengan demikian para terdakwa menguasai barang tersebut secaramelawan hak.Maka unsur ini terpenuhi.Unsur dilakukan oleh dua orang bersama atau lebih, dengan cara merusak/mencongkel.e Bahwa, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan terdakwa SAPUAN alPAIJO bin NYAMIRAN dan terdakwa HANDOKO al SUNOKO serta temannyaUDIN
104 — 42
Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (SUNYOTO BIN PARTOYO ALPAIJO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MARLENA BINTI M. SAIBI) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp465.000,00(empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);