Ditemukan 2 data
Terdakwa:
REDO ALPARADO BIN RIDUAN
76 — 18
- Menyatakan Terdakwa Redo Alparado Bin Riduan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Redo Alparado Bin Riduan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Redo Alparado Bin Riduan dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Redo Alparado Bin Riduan tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki carry pick up warna hitam dengan nomor polisi BH 8968 MT dengan nomor rangka MHYHDC61TNJ226914 dan nomor mesin K15BT1389564;
- 1 (satu) kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 13553166.E tanggal 22 Juni 2022 dengan nama pemilik Linda Wati;
Dirampas untuk
Membebankan kepada Terdakwa Redo Alparado Bin Riduan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
REDO ALPARADO BIN RIDUAN
1.SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
2.ADI HELMI.SH.
Terdakwa:
MUZAKAR RISSALIM Als. JACK
20 — 11
narkotika jenis Shabu seberat 1,02 Gram Netto
- 1 (satu) buah korek api Gas
- 1 (satu) buah Gunting
Dirampas untuk dimusnahkan
- Uang sebesar Rp 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah )
- 1 (satu) buah Hp Merek SAMSUNG lipat warna Putih
- 1 (satu) buah dompet Merk HORSE Warna Hitam yang didalamnya terdapat uang Sebesar Rp 1.150.000 (satu Juta Seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah tas pinggang warna Hitam Merk ALPARADO